Tanah Direbut, Petani Ditembak: Pino Raya Menagih Keadilan
Konflik agraria sering dianggap sekadar data di layar berita. Namun bagi masyarakat Pino Raya, Bengkulu Selatan, konflik tanah telah menjadi realitas yang menoreh luka mendalam. Sebagai warga yang lahir dan besar di wilayah ini, saya menyaksikan sendiri bagaimana tanah bukan hanya sumber hidup, tetapi juga identitas dan masa depan keluarga petani. Peristiwa penembakan lima petani pada 24 November 2025 membuktikan bahwa konflik agraria di Pino Raya adalah persoalan struktural yang telah lama dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil.
Insiden yang terjadi di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, itu melibatkan lima petani yang tertembak ketika menolak alat berat perusahaan yang meratakan tanaman mereka. Penembakan dilakukan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS). Peristiwa ini diberitakan luas, salah satunya oleh Kompas Regional, yang menjelaskan kronologi penembakan dan kondisi para korban. Fakta bahwa pelaku bukan aparat negara melainkan sekuriti perusahaan menunjukkan betapa rentannya posisi petani di hadapan kekuatan modal.
Konflik ini bukan muncul baru pada tahun ini. Warga Pino Raya telah bertahun-tahun mempertanyakan legalitas perusahaan yang mengklaim ribuan hektar tanah sebagai konsesinya. Menurut laporan Mongabay, perusahaan gagal menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti Hak Guna Usaha (HGU), meskipun telah mengantongi izin lokasi seluas 2.950 hektar berdasarkan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor 503/425 Tahun 2012. Banyak warga yang memiliki sertifikat tanah, tetapi tetap berhadapan dengan klaim perusahaan. Sebagai bagian dari masyarakat ini, saya melihat betapa kaburnya legalitas lahan membuat warga terus hidup dalam ketidakpastian.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan agraria tidak mungkin diselesaikan hanya dengan dokumen perizinan di atas kertas. Ketika perusahaan gagal mengurus izin usaha perkebunan (IUP), ketika batas lahan tidak jelas, dan ketika pemerintah tidak hadir sebagai penengah yang adil, rakyat kecil kembali menjadi korban. Penolakan warga terhadap alat berat yang memasuki kebun bukan tindakan anarkis, melainkan bentuk pertahanan terakhir agar tanaman yang mereka rawat selama bertahun-tahun tidak dihancurkan begitu saja. Karena itu, tindakan represif berupa penembakan adalah bentuk kekerasan ekstrem yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun.
Organisasi petani seperti APKASINDO, serta lembaga lingkungan hidup WALHI Bengkulu, telah memberikan pendampingan kepada korban. Namun, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pendampingan. Pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan untuk mengusut legalitas perusahaan, memverifikasi ulang HGU, serta memulihkan hak-hak petani yang dilanggar. Amnesty International Indonesia juga menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM serius yang wajib diusut secara independen dan tuntas.
Situasi ini semakin mendesak ketika pemerintah pusat merencanakan pembukaan 600.000 hektar lahan sawit baru secara nasional. Kebijakan ini berpotensi memperluas konflik agraria, terutama di wilayah yang tata kelola lahannya masih bermasalah. Bagi masyarakat seperti kami di Pino Raya, kebijakan tersebut bukan sekadar rencana teknis, tetapi keputusan yang dapat menentukan apakah konflik akan mereda atau justru berulang.
Masyarakat Pino Raya bukan anti-investasi. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum, rasa aman, dan penghormatan terhadap hak atas tanah. Konflik dengan PT ABS menunjukkan betapa berbahayanya ketika perusahaan diberi ruang beroperasi tanpa pengawasan ketat dan tanpa kejelasan legalitas yang memadai. Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi; ia adalah warisan keluarga, sumber pangan, dan tumpuan hidup. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan peluru sebagai solusi.
Tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola agraria di Bengkulu Selatan. Penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh: mencabut izin perusahaan yang bermasalah, melakukan redistribusi lahan secara adil, memperkuat perlindungan hukum bagi petani, dan mengadakan investigasi independen atas tindakan kekerasan. Bagi kami yang berasal dari daerah ini, memperjuangkan narasi kebenaran menjadi tanggung jawab moral agar suara masyarakat kecil tidak kembali tenggelam di balik kepentingan yang lebih besar.
Pada akhirnya, tanah yang dipertahankan dengan keringat petani tidak boleh digantikan dengan ketakutan. Luka Pino Raya tidak boleh lagi menjadi cerita berulang.
Penulis: Andini Nopitasari
Komentar
Posting Komentar